@75.000/10PCS, @85.000/3PCS, @95.000/PCS
Ukuran : Allsize
Warna : Sesuai gambar
Bahan : Fleece Tebal / Katun Fleece
===============================
INFO & PEMESANAN
BBM :
7CDF267D( CS1 DZAHIR )
ELBARRY ( CS2 ELBARRY)
SMS/WA : 085642225921
#BURSAJAKETONLINE #GROSIR JAKET #JAKETMURAH #PUSATGROSIRJAKET #JAKETBANDUNGMURAH #JAKETKULIT #GROSIRJAKETMURAH #GROSRJAKETKLATEN
Pada
dasarnya dalam sebuah perdagangan atau penjualan online yang marak di
dunia maya saat ini ada 2 prinsip dasar dalam transaksi penjualan. Kedua prinsip dasar dalam penjualan bisnis online memiliki pengaruh yang cukup besar dalam sah tidaknya harta yang kita miliki.
Prinsip bisnis online yang pertama adalah Asas Suka Sama Suka
Dalam
sebuah hadist dijelaskan Janganlah sekali-kali engkau bercanda dengan
mengambil harta saudaramu, dan tidak pula bersungguh-sungguh
mengambilnya. Dan bila engkau terlanjur mengambil tongkat saudaramu,
hendaknya engkau segera mengembalikannya. (HR. Ahmad, 4/221)
Prinsip Kedua dalam bisnis online adalah tidak merugikan pihak lain
Umat
Islam adalah umat yang bersatu-padu, sehingga mereka merasa bahwa
penderitaan sesama muslim adalah bagian dari penderitaannya. Allah
berfirman, yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah
bersaudara.” (QS. Al-Hujurat/49:10).
Dalam
hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, yang
artinya, “Janganlah engkau saling hasad, saling menaikkan penawaran
barang (padahal tidak ingin membelinya), saling membenci, saling
merencanakan kejelekan, saling melangkahi pembelian sebagian lainnya.
Jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah
saudara muslim lainnya. Tidaklah ia menzhalimi saudaranya, tidak pula ia
membiarkannya dianiaya orang lain dan tidak layak baginya untuk
menghina saudaranya. (HR. Bukhari, no. 5717 dan Muslim, no. 2558)
Dalam bisnis online berapa persen batas Maksimal Keuntungan Usaha bisnis online yang boleh kita ambil ?
Tidak ditemukan satu dalilpun yang membatasi keuntungan pada semua bisnis termasuk online
yang boleh direngguk oleh seorang pedagang dari bisnisnya. Bahkan
sebaliknya, ditemukan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa pedagang bisnis online sekalipun bebas menentukan prosentase keuntungan bisnis online nya. Diantaranya dalil-dalil pendukung sebagai berikut :
Pertama :
Dari
Urwah al Bariqi, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing. Dengan uang
satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual
kembali seekor kambing seekor satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui
nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa seekor kambing dan
uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga
seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya. (HR.
Bukhari, no. 3443)
Kedua :
Berbagai
dalil yang telah dikemukakan pada prinsip pertama juga bisa dijadikan
dalil dalam masalah ini. Betapa tidak, pedagang telah secara sah
memiliki barang dagangannya, maka tidak ada alasan untuk memaksanya agar
menjual barangnya dengan harga yang tidak ia sukai.
Ketiga:
Sahabat
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu meriwayatkan bahwa para sahabat mengadu kepada Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Wahai Rasulullah, telah terjadi kenaikan
harga, hendaknya engkau membuat ketentuan harga jual!” Menanggapi
permintaan ini, beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, yang
artinya: “sesungguhnya Allah-lah yang menentukan pergerakan harga, Yang
menyempitkan rezeki dan Yang melapangkannya. Sedangkan aku berharap
untuk menghadap kepada Allah dan tidak seorangpun yang menuntutku dengan
satu kezhaliman, baik dalam urusan jiwa (darah) atau harta kekayaan.”
(HR. Abu Dawud, no 3453, Tirmidzi, no. 1314 dan dinyatakan shahih oleh
syaikh al-Albani dalam kitab Misykatul Mashabih, no. 2894).
Catatan Penting:
Walau
pada dasarnya pedagang bebas menentukan harga jual yang ia miliki, akan
tetapi pada saat yang sama ia tidak dibenarkan melanggar dua prinsip
niaga diatas. Karenanya para Ulama Fiqh menegaskan bahwa para pedagang
dilarang menempuh cara-cara yang tidak terpuji dalam meraup keuntungan pada bisnis online. Karena tindak sewenang-wenang pedagang dalam menentukan prosentase keuntungan bisnis online
sering kali bertabrakan dengan kedua prinsip diatas. Terlebih bila
pedagang menggunakan trik-trik yang tidak terpuji. Diantara trik
pedagang serakah yang secara nyata menyelisihi kedua prinsip diatas
antara lain:
1.Menimbun Barang
Sebagian pedagang menimbun barang demi ambisi mengeruk keuntungan bisnis online
yang besar. Ini menyebabkan barang menjadi langka dipasaran. Akibatnya,
masyarakat terus-menerus menaikkan penawarannya guna mendapatkan barang
kebutuhan mereka. Sikap pedagang nakal ini tentu meresahkan masyarakat
banyak. Dan mendapatkan keuntungan dalam bisnis online dengan cara semacam ini diharamkan dalam Islam.
Barangsiapa yang menimbun maka ia telah berbuat dosa. (HR. Muslim, no. 1605)
Penimbunan
barang bertentangan dengfan kedua prinsip yang telah dipaparkan diatas,
sehingga tidak heran bila dilarang dan diharamkan. Masyarakat pasti
tidak rela dengan pergerakan harga yang tidak wajar ini dan juga
meresahkan mereka.
2.Penipuan
Karena
tidak ingin calon konsumennya memberikan penawaran yang rendah,
sebagian pedagang berulah dengan mengatakan kepada setiap calon
konsumennya, bahwa modal pembeliannya adalah sekian atau sebelumnya
telah ada calon konsumen yang menawar dengan harga tinggi, padahal
semuanya itu tidak benar. Trik pemasaran semacam ini tidak selaras
dengan syariat Islam.
Perhatikanlah
sebuah hadits riwayat Bukhari no. 2240 dan Muslim, no. 108 yang
artinya, Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada tiga golongan orang yang tidak akan
diajak bicara dan tidak akan dilihat oleh Allah pada hari qiamat yaitu
(pertama) orang yang bersumpah atas barang dagangannya, ‘Sungguh tadi
adayang mau beli dengan harga yang lebih mahal’, padahal ia dusta, dan
(kedua) orang yang setelah shalat Ashar bersumpah dengan sumpah palsu
guna merampas harta seorang muslim, dan (ketiga) orang yang enggan
memberikan kelebihan air (yang ada disumurnya), dan kelak Allah akan
berfirman: Pada hari ini Aku akan menghalangimu dari
keutamaan/kemurahan-Ku, sebagaimana dahulu engkau telah menghalangi
kelebihan sesuatu hal yang bukan dihasilkan oleh kedua tanganmu.”
Diantara
trik penipuan yang sering terjadi ialah penipuan jumlah barang atau
timbangan barang. Trik semacam ini jelas tidak terpuji alias haram.
Allah
berfirman, yang artinya, “Kecelakaan besar bagi orang-orang yang
curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain
mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk
orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin/83:1-3).
3. Pemalsuan Barang
Tidak asing lagi, bahwa diantara trik pedagang dalam mengeruk keuntungan pada semua jenis bisnis online
ialah dengan memanipulasi barang. Barang buruk dicampur dengan yang
baik, dan barang bekas dikatakan baru. Ulah seperti ini pasti akan
mengecewakan konsumen. Sehingga asas suka sama suka tidak terpenuhi pada
perniagaan yang disertai dengan pemalsuan semacam ini. Nabi Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam mengecam pelaku manipulasi semacam ini.
Dari
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam pada suatu saat melewati seonggokan bahan makanan,
kemudian beliau memasukkan tangannya kedalam bahan makanan tersebut,
lalu jari jemari beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam merasakan sesuatu
yang basah, maka beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Apa ini?
Wahai pemilik bahan makanan.” Ia menjawab, ‘Terkena hujan, Wahai
Rasulullah!’ Beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Mengapa
engkau tidak meletakkannya dibagian atas, agar dapat diketahui oleh
orang, barang siapa yang mengelabui, maka bukan dari golonganku.” (HR.
Muslim, no. 102)
Saya
percaya anda adalah pedagang muslim yang berhati mulia, sehingga tidak
sudi untuk menggadaikan keuntungan akhirat anda dengan secuil keuntungan bisnis online materi duniawi.
Penutup
Saudaraku! Dalam bisnis online berapa persen keuntungan yang boleh kita ambil
merupakan cita-cita setiap pedagang, akan tetapi tidak sepantasnya
menghalalkan segala cara. Citai-cita ini mesti diupayakan dengan tetap
menjaga akhlaq mulia anda sebagai seorang muslim. Tidak sepantasnya
cita-cita ini menghanyutkan anda, sehingga lalai untuk berbuat baik
kepada saudara. Ingatlah selalu, sikap mulia yang anda tunjukkan kepada
saudara anda, tidak akan sia-sia. Semua akhlak mulia, pasti mendapatkan
balasan yang setimpal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sumber : Abu Dzakwan Senin, Februari 21, 2011

0 Reviews:
Posting Komentar